Artikel

Mazhab Sejarah dalam Hukum Menurut Georg Friedrich Puchta

Georg Friedrich Puchta  adalah seorang sarjana Hukum Jerman yang penting. Ia lahir pada tanggal 31 Agustus 1798 dan wafat pada tanggal 8 Januari 1846.

 

Ia adalah murid dari Friedrich Karl von Savigny. Ia jugalah yang melanjutkan pemikiran tentang mazhab hukum gurunya tersebut yaitu:

  1. Secara langsung berupa adat istiadat.
  2. Melalui undang-undang.
  3. Melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.

 

Ia mengemukakan definisi bangsa menjadi dua jenis yaitu:

  1. Bangsa alam dan bangsa dalam secara etnis adalah nasional yang merupakan kesatuan organis pembentuk sebuah negara. Dalam pengertian nasional (negara), yang dimiliki oleh bangsa adalah hukum sah
  2. Bangsa alam hanya mempunyai hukum sebagai pedoman. Kehendak umum masyarakat menjadi faktor terbentuknya pedoman hukum yang nantinya akan hidup dalam jiwa bangsa. Undang-undang adalah bentuk dari pengesahan hukum.

 

Pemikiran yang Ia kemukakan ternyata mempunyai kemiripan dengan Teori Absolutisme Negara dan Positivisme Yuridis.

 

Menurut pandangannya tidak ada pembuka peluang lain sebagai sumber hukum dalam suatu negara. Hanya kekuasaan negaralah yang bisa. Contohnya seperti hukum adat serta pemikiran ahli hukum. Jika hukum tersebut ingin dipraktikkan dalam adat istiadat suatu bangsa, maka wajib disahkan oleh Negara.

 

Selain itu, pemikiran para ahli juga wajib mendapat pengesahan oleh Negara supaya bisa berlaku menjadi hukum.

 

Namun, dari pihak sang penguasa pada suatu Negara ternyata tidak memerlukan dukungan sama sekali. Kemudia sang penguasa tadi mempunyai hak agar bisa membuat undang-undang tanpa bantuan para ahli hukum serta tidak membutuhkan apa yang akan dipraktikkan untuk adat istiadat.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

erisamdyprayatna.com

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

sites.google.com

kompasiana.com

jurnal.komisiyudisial.go.id

negarahukum.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi