Artikel

Aliran Hukum Murni Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Ia lahir pada tanggal 11 Oktober 1881 dan wafat pada tanggal 19 April 1973.

 

Hans Kelsen merupakan penggagas Aliran Hukum Murni. Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum wajib dibersihkan dari berbagai ansir nonyuridis antara lain sosiologis, politis, historis dan etis.

 

Ia berpendapat bahwa hukum termasuk kedalam suatu sollenkategorie (kategori keharusan atau ideal). Ini menandakan bahwa hukum yang Ia maksud bukan kedalam seinskategorie (kategori faktual).

 

Selanjutnya Ia menerangkan bahwa hukum merupakan suatu kewajiban dalam mengatur pola tingkah laku manusia untuk menjadi makhluk rasional. Karena perihal ini menggunakan hukum positif (ius constitutum) dan bukan hukum yang dicita-citakan (ius constituentum).

 

Kemudian pendapatnya yang lain yaitu hukum berhubungan dengan bentuk (forma), bukan isi (materia). Oleh karena itu keadilan sebagai isi hukum terdapat di luar hukum.

 

Hukum bisa menjadi tidak adil serta tidak efektif. Faktornya adalah masyarakat itu sendiri. Dimana peraturan kepentingan mereka sudah tidak ada. Karena hal ini juga sang penguasa akan enggan memaksakan kehendaknya untuk diterapkan.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

redlineindonesia.org

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

erisamdyprayatna.com

bimoadiwicaksono.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi