Artikel

Hukum Alam Rasional Menurut Hugo de Groot (Grotius)

Hugo Grotius, Huug de Groot atau Hugo de Groot adalah seorang yuris, seorang Humanis Belanda, diplomat, pengacara, teolog, ahli hukum, penyair dan dramawan yang berkebangsaan Belanda. Ia lahir pada tanggal 10 April 1583 dan wafat pada tanggal 28 Agustus 1645.

 

Ia dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional. Julukan tersebut Ia dapatkan karena telah mempopulerkan berbagai konsep hukum pada hubungan antarnegara. Contohnya saja meliputi hukum perang dan damai serta hukum laut.

 

Kemudian Ia mempunyai pandangan bahwa sumber hukum merupakan suatu rasio yang dimiliki oleh manusia. Hal ini terjadi karena manusia mempunyai karakteristik yang membedakan antara manusia dengan makhluk lain yaitu dari segi kemampuan akalnya. Maka dari itu manusia dalam menjalakan kehidupan sehari-harinya wajib berlandaskan pada kemampuan akal atau rasio.

 

Selain itu, Ia juga berpendapat bahwa hukum alam merupakan hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam yang Ia maksud juga tidak mungkin bisa diubah secara ekstrem bahkan oleh Tuhan sekalipun.

 

Memang benar Ia mengatakan bahwa Hukum Alam diperoleh manusia dari akalnya. Tapi perlu di ingat kalau Tuhanlah yang telah memberikan kekuatan untuk menghubungkannya.

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

id.wikipedia.org

jurnalhukum.com

redlineindonesia.org

kumparan.com

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

erisamdyprayatna.com

bimoadiwicaksono.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi