Artikel

Hukum Alam Irasional Menurut William Occam

William of Ockham (William dari Ockham) adalah seorang pastur Ordo Fransiskus berkebangsaan Inggris dan filsuf dari Ockham di desa kecil di Surrey dekat East Horsley. Ia lahir pada tahun 1285 dan wafat pada tahun 1349.

 

Menurut William Occam yang menyatakan bahwa ada suatu hirarkis hukum menggunakan penjelasan sebagai berikut:

  1. Hukum Universal merupakan hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
  2. Apa yang disebut sebagai hukum yang berhubungan dalam masyarakat berasal dari alam.
  3. Hukum yang juga bersumber dari berbagai prinsip alam namun dapat diubah oleh penguasa.

 

Ia juga menyatakan bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan. Dijelaskan juga bahwa Tuhan merupakan sang pencipta hukum alam. Dimana hal ini berlaku di semua tempat dan waktu.

 

Berdasarkan akalnya manusia bisa menerima hukum alam tersebut. Maka dari itu manusia bisa membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia hanya sebagian saja. Untuk selebihnya yaitu hasil dari akal (rasio) manusia.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

jurnalhukum.com

redlineindonesia.org

kumparan.com

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

erisamdyprayatna.com

bimoadiwicaksono.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi