Artikel

Ciri-ciri Teori Hukum

Karena definisi tentang teori hukum telah dikemukakan oleh para ahlinya, maka bisa ditarik kesimpulan yang menghasilkan ciri-ciri dari teori hukum tersebut yaitu:

  1. Suatu bentuk pemikiran mengenai hukum.
  2. Dipakai sebagai sesuatu untuk pencarian berbagai hal mengenai hukum.
  3. Ilmu yang menanyakan berbagai hal apa saja yang termasuk kedalam bagian hukum.
  4. Dipakai sebagai sesuatu untuk menanyakan tentang apa isi dari sistem hukum yang ada.
  5. Tidak membuat hukum yang ajeg.
  6. Mendapatkan suatu materialnya atau isinya dari ilmu hukum.
  7. Bentuk meta yang berasal dari teori hukum.
  8. Refleksi yang berasal dari sebuah teknik hukum.
  9. Bentuk yang berasal dari bagaimana cara para ahli hukum berbicara seputar hukum.
  10. Dipakai sebagai sesuatu yang diperuntukan dengan cara membahas seputar hukum dari perspektif yang tidak teknis yuridis dan penggunaan bahasa yang tidak teknis yuridis juga.
  11. Dipakai sebagai sesuatu untuk menanyakan tentang bisa atau tidaknya dipakai teknik interpretasi logis.
  12. Membahas tentang hal yang dipertimbangkan serta penalaran dari para ahli hukum.
  13. Tidak mempermasalahkan tentang suatu cara penyelesaian apa saja yang paling sesuai.
  14. Dipakai sebagai bahan penelitian untuk mempertimbangkan hal yang berasal dari para ahli hukum, kemudian nantinya menjadi instrumentarium dimana nantinya dipergunakan oleh para ahli hukum.

 

 

 

 

Referensi:

pn-palembang.go.id

gramedia.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi