Artikel

Asas Pengakuan Hak Ulayat dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Pengakuan Hak Ulayat.

 

Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:

“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

 

 

 

 

 

Referensi:

hukumproperti.com

jdih.kemenkeu.go.id

herlindahpetir.lecture.ub.ac.id

menuruthukum.com

media.neliti.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi