Artikel
Asas Dikuasai oleh Negara dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Dikuasai oleh Negara.
Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu:
- Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
“Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Referensi:
jurnalhukum.com
hukumproperti.com
dpr.go.id
bphn.go.id
media.neliti.com
menuruthukum.com
herlindahpetir.lecture.ub.ac.id
jdih.kemenkeu.go.id






Informasi