Asas Yuridis dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak

Asas yang berlaku dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak salah satunya yaitu Asas Yuridis.
Asas ini juga bisa diartikan yaitu hukum pajak wajib untuk bisa memberikan jaminan hukum yang perlu demi menyatakan suatu keadilan yang tegas untuk negara maupun warganya (Brotodihardjo).
Hal ini juga diterangkan oleh Adolf Wagner yang menurutnya bahwa “apapun pungutan pajak wajib berdasarkan pada undang-undang”.
Selain itu, pemungutan pajak ditunjukan untuk kepentingan pembiayaan umum pemerintahan pada rangka melakukan fungsi pemerintahan tersebut secara rutin maupun pembangunan.
Fiskus diberikan suatu kewenangan agar bisa memaksa berdasarkan hukum yang berlaku untuk bisa melakukan pemeriksaan dan sebagainya terhadap wajib pajak atau penanggung pajak.
Sama halnya dengan wajib pajak atau penanggung pajak juga diberikan suatu hak agar memperoleh perlindungan seperti mengajukan keberatan, banding, gugatan, dan sebagainya. Tujuannya adalah agar wajib pajak dan penanggung pajak tidak diperlakukan semena-mena.
Asas tersebut terkandung dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”.
Referensi:
abdulkadir.blog.uma.ac.id
money.kompas.com
kelaspintar.id
dpr.go.id






 Informasi
                Informasi