Artikel

Asas Kebangsaan, Nasionalitas dan Kewarganegaraan dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Kebangsaan, Nasionalitas dan Kewarganegaraan.

 

Hal ini juga diterangkan oleh Tony Marsyahrul yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi Asas Kebangsaan yang disebut juga dengan Asas Nasional. “Asas nasional adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara”.

 

Asas ini juga bisa diartikan sebagai cara untuk menghindari seorang wajib pajak yang dikenakan pajak dari berbagai Negara. Maka dari itu, nantinya akan diadakan suatu perjanjian perpajakan.

 

Asas ini berlandaskan pengenaan pajak dari seseorang pada status kewarganegaraannya. Pemajakan tersebut dilakukan oleh Negara asal wajib pajak. Masyarakat yang natinya akan dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki kewarganegaraan. Kegiatan ini dilakukan tanpa memandangi tempat tinggalnya (Soemitro).

 

Selain itu jika asas ini dipergunakan oleh suatu Negara, kemudian yang akan menjadi sasaran pengenaan pajak adalah seluruh penghasilan serta kekayaan dari mana pun asalnya.

 

Sistem pengenaan pajak berdasarkan asas kebangsaan ini dalam prakteknya yaitu menggunakan cara penggabungan asas kebangsaan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

 

 

 

 

 

Referensi:

abdulkadir.blog.uma.ac.id

pajak.go.id

rusdionoconsulting.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi