Artikel

Asas Adil dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Adil.

 

Hal ini juga diterangkan oleh Miyasto yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi Asas Adil.

 

Asas ini juga bisa diartikan sebagai pajak yang ditekankan pada keadilan dengan membebankan pajak sesuai dengan kemampuan masyarakat dari segi ekonomi.

 

Hal ini dari segi khusunya mempunyai arti bahwa penentuan beban pajak pada berbagai golongan masyarakat wajib mencerminkan keadilan. Berkaitan dengan hal ini ada dua kriteria yaitu kemampuan membayar dari wajib pajak (ability to pay) dan prinsip benefit (benefit principle). Karena kedua kriteria tadi lazim dipakai untuk meninjau tentang penentuan beban pajak yang telah mencerminkan tentang aspek keadilan,

 

Jika pihak Wajib Pajak adalah orang golongan mampu dari segi ekonomi, maka pemungutan pajak yang akan dibebankan kepadanya juga dengan tarif yang tinggi pula. Tentunya ini sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dimilikinya.

 

Sebaliknya jika pihak Wajib Pajak adalah orang golongan tidak atau kurang mampu dari segi ekonomi, maka pemungutan pajak yang akan dibebankan kepadanya juga dengan tarif yang rendah.

 

Maka dari itu dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak, Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

abdulkadir.blog.uma.ac.id

pajakku.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi