Asas Sederhana dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Sederhana.
Hal ini diterangkan oleh Miyasto yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi Asas Sederhana.
Asas ini juga bisa diartikan sebagai peraturan perpajakan mengharuskan kesederhanaan. Dilakukan sederhana seperti ini agar tidak terjadi berbagai penafsiran yang nantinya menimbulkan adanya celah (loopholes).
Maksud lain dari asas ini dalam berbagai aturan pajak agar mudah dimengerti baik oleh fiskus maupun wajib pajak sebagai beberapa pihak yang ada sangkut pautnya dalam hubungan pajak. Selain itu tentang berbagai peraturan pajak tidak boleh komplek. Karena nantinya akan menyulitkan bagi para pelaksana perpajakan.
Referensi:
jurnalhukum.com
abdulkadir.blog.uma.ac.id