Artikel

Asas Kepastian Hukum dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Kepastian Hukum.

 

Hal ini diterangkan oleh Miyasto yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi Asas Kepastian Hukum.

 

Selain itu asas ini juga dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” tentang pemungutan pajak.

 

Asas ini juga bisa diartikan sebagai penentu dimana hakikatnya peraturan perpajakan tidak akan mengakibatkan pengertian ganda. Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan yang akan menimbulkan dampak negatif.

 

Pada asas ini tidak boleh bersifat ambigius karena dari berbagai ketentuan perpajakan dilarang menimbulkan suatu keraguan, kebingungan, harus jelas dan mempunyai satu pengertian yang pasti.

 

Kemudian asas ini juga menunjukan bahwa semua pungutan pajak dan penetapan pajak harus dilakukan secara transparan yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku. Akan dikenakan sanksi hukum jika ada  dari berbagai pihak yang melanggar atas pungutan pajak tersebut.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

abdulkadir.blog.uma.ac.id

pajakku.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi