Artikel

Asas Domisili dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Domisili.

 

Menurut Tony Marsyahrul “Asas Domisili adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak di suatu Negara”.

 

Asas ini juga bisa diartikan sebagai tempat tinggal. Di mana seorang yang berkewarganegaraan wajib pajak berkediaman. Selain itu, berhak untuk mengenakan pajak terhadap wajib pajak. Hal ini berlaku bagi semua pendapatan di mana saja pendapatan tersebut diterima.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

abdulkadir.blog.uma.ac.id

rusdionoconsulting.com

pajak.go.id

kelaspintar.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi