Artikel
Asas Legal

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Legal.
Hal ini juga diterangkan oleh Miyasto yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi asas legal.
Maksud dari asas ini bahwa setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang. Ini berlaku bagi yang terdapat dalam peraturan pemerintah maupun peraturan yang lebih rendah tingkatannya.
Pada sistem perpajakan Indonesia asas tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 dimana Pasal itu telah berubah menjadi Pasal 23A yang berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Referensi:
jurnalhukum.com
abdulkadir.blog.uma.ac.id
dpr.go.id






Informasi