Lex Loci Celebrationis

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Loci Celebrationis.
Lex Loci Celebrationis berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Loci Celebrationis dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum perayaan lokal.
Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, syarat formalitas agar berlangsungnya suatu perkawinan, maka harus diberlakukannya hukum dari negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan.
Asas tersebut juga merupakan prinsip hukum dalam hukum umum Inggris. Secara kasar bisa juga diterjemahkan sebagai “hukum tanah (hukum tempat) di mana pernikahan itu dirayakan”. Hal ini karena mengacu pada keabsahan persatuan. Terlepas dari hukum perkawinan dari berbagai negara yang terlibat.
Contohnya bisa dilakukan oleh dua individu yang memiliki kewarganegaraan dan di mana mereka tinggal (menetap atau berdomisili). Bisa di asumsikan bahwa pernikahan tadi di bawah hukum umum dan sah dirayakan di bawah hukum yang berlaku di negara itu.
Referensi:
jurnalhukum.com
saplaw.top
heylawedu.id
jurisdata.id
en.wikipedia.org