Lex Patriae

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Patriae.
Lex Patriae berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Patriae dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum Negara.
Asas tersebut bisa diartikan juga sebagai hukum tanah air atau dalam penggunaan modernnya yaitu hukum kebangsaan.
Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku bagi beberapa pihak atau salah satu pihak dalam berperkara merupakan hukum kewarganegaraannya.
Dalam konflik hukum yaitu sistem hukum publik yang diterapkan pada suatu gugatan jika pilihan dibuat antara dua atau lebih hukum yang akan mengubah hasilnya.
Referensi:
jurnalhukum.com
saplaw.top
heylawedu.id
jurisdata.id
en.wikipedia.org






Informasi