Lex Loci Contractus
Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu Lex Loci Contractus.
Lex Loci Contractus berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Loci Contractus dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum Kontrak Lokal.
Asas tersebut mempunyai arti yaitu dalam suatu perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku merupakan hukum negara di mana perjanjian tersebut dibuat.
Namun sayangnya karena asas ini adalah sebuah prinsip klasik, maka tidak akan mudah untuk diterapkan pada praktek pembuatan kontrak internasional modern. Misalnya saja karena beberapa pihak selalu tidak hadir disuatu tempat untuk membuat kontrak secara bertatap muka.
Selain itu, teknologi semakin canggih. Ini yang menjadi salah satu faktor bahwa asas tersebut semakin sulit untuk dilakukan dari segi penggunaan prinsipnya. Tapi prinsip ini masih bisa dilaksaakan hanya saja pada hal tertent. Contohnya yaitu pekan raya perdagangan internasional.
Referensi:
jurnalhukum.com
saplaw.top
heylawedu.id
coursehero.com
glosarium.org
jurisdata.id
bphn.go.id
id.wikipedia.org