Artikel

Souvereignity

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu asas Souvereignity.

 

Souvereignity berasal dari bahasa Inggris. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Souvereignity dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti kedaulatan.

 

Ternyata istilah Souvereignity diambil dari bahasa Latin yaitu Superanus yang mempunyai arti yang teratas.

 

Jean Bodin di abad 16 dalam bukunya ‘De Republica’ yang dilanjutkan oleh Thomas Hobbes di abad 17 dalam bukunya ‘Leviathan’ menyatakan bahwa “The doctrine of absolute state sovereignty” yang mempunyai arti yaitu “doktrin kedaulatan negara adalah mutlak”.

 

Menurut Padmo Wahjono dalam Budi Ispiyarso, kedaulatan atau sovereignty adalah ciri atau atribut dari suatu negara.

 

Menurut CST Kansil dan Christine Kansil, kedaulatan suatu negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut, yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu.

 

Asas tersebut terdapat pada Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional yang berbunyi:

“Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

media.neliti.com

dspace.uii.ac.id

diskumal.tnial.mil.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi