Statuta Realia

Statuta realia mempunyai arti yaitu berbagai statuta yang berkenaan dengan status benda.
Pada abad ke-13 hingga abad ke-15 seorang tokoh bernama Bartolus de Sassoferato mengkaji lebih lanjut teori yang dikemukakan oleh Accursius dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga kelompok, salah satunya yaitu Statuta Realia yang objek pengaturannya merupakan benda atau statuta hukum dari benda dan berprinsip teritorial.
Setiap jenis Statuta bisa ditentukan lingkup atau wilayahnya yang berlaku secara tepat. Contohnya saja pada Statuta Realia dimana hanya berlaku pada wilayah kekuasaan penguasa kota yang telah memberlakukannya. Tapi masih bisa berlaku terhadap siapa saja baik warga kota, pendatang atau orang asing yang keberadaannya terdapat dalam teritorial kota yang bersangkutan.
Asas tersebut terdapat pada Pasal 17 AB mengenai Status Kenyataan atau Riil Status yang berbunyi:
“Terhadap barang-barang yang tidak-bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada. (AB. 18.)”.
Referensi:
id.wikipedia.org
erepository.uwks.ac.id
simdos.unud.ac.id
media.neliti.com
id.wikisource.org






Informasi