Artikel

Asas Independent

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu asas independent atau asas kemerdekaan.

 

Independent berasal dari bahasa Inggris. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Independent dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti mandiri.

 

Asas ini mempunyai arti yaitu suatu negara yang berdiri sendiri karena telah merdeka dari negara lain.

 

Hal itu bisa dibilang suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Dalam konteks lain, asas tersebut juga adalah hak pribadi  sebagai manusia yang mempunyai hak bebas dan merdeka tanpa ditekan oleh pihak manapun.

 

Asas tersebut terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yaitu:

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

pta-semarang.go.id

solider.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi