Artikel
Asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah.
Asas ini mempunyai maksud yaitu prosedurnya dalam beracara dirumuskan secara sederhana jadi mudah untuk dimengerti sehingga tidak berbelit-belit. Para pencari keadilan pun akan merasa diunungkan karena biayanya ringan serta terjangkau.
Beberapa pasal yang berhubungan dengan asas tersebut yaitu:
- Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi:
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
- Pasal 4 ayat (2) Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”.
Referensi:
jurnalhukum.com
dpr.go.id
peraturan.bpk.go.id
eprints.ums.ac.id
media.neliti.com






Informasi