Asas Pembuktian Bebas

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Pembuktian Bebas.
Maksud dari asas ini yaitu hakim berhak menilai sepenuhnya suatu pembuktian yang diserahkan. Tidak terikat pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Diluar sengketa Hakim juga dapat menguji aspek lainnya.
Beberapa peraturan yang berhubungan dengan asas tersebut yaitu:
- Pasal 107 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim”.
- Pasal 1865 KUH Perdata
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Referensi:
jurnalhukum.com
ptun-palembang.go.id
pasalkuhp.blogspot.com
idnhukum.online
media.neliti.com
peraturan.bpk.go.id






Informasi