Artikel

Asas Musyawarah dalam Perdamaian

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Musyawarah dalam Perdamaian.

 

Salah satu hidup bernegara bangsa Indonesia yaitu masyarakatnya mempunyai prinsip musyawarah. Hal tersebut terdapat pada Pancasila dan UUD 1945 yang mewajibkan setiap penyelenggara kekuasaan Negara untuk bermusyawarah agar bisa menyelenggarakan kekuasaannya. Visi dari adanya asas ini agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan (absolute) jika seseorang sedang mengambil keputusan.

 

Dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, termasuk pada hubungan antara Pemerintah dengan rakyatnya wajib menjunjung tinggi atau mengutamakan saat bermusyawarah yaitu prinsip perdamaian.

 

Kemudian asas itu juga tercermin pada hukum acara perdata. Asas ini berlaku jika terjadinya suatu sengketa atau keberatan atau banding dari pihak yang terkena keputusan dan merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Tapi permasalahan ini bisa diselesaikan dengan asas tadi jika kedua pihak saling menyadari kesalahannya.

 

Ada beberapa peran ketika terjadinya asas ini yaitu:

  1. Penggugat bisa saja mencabut gugatannya dengan syarat telah dikabulkan
  2. Hakim akan memerintahkan Panitera untuk mencoret gugatan dari register perkara
  3. Kedua pihak bersepakat membuat akta perdamaian
  4. Majelis membuat putusan perdamaian

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

bphn.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi