Artikel
Asas Keterbukaan Persidangan

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Keterbukaan Persidangan.
Asas keterbukaan persidangan mempunyai arti yaitu sidang tersebut terbuka untuk umum. Kecuali jika sengketa ini yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau berkaitan dengan keselamatan Negara. Namun putusan itu tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang berbunyi:
- Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Referensi:
jurnalhukum.com
jogloabang.com
indonesiare.co.id
eprints.umm.ac.id






Informasi