Artikel

Principle of Public Service

Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of Public Service.

 

Asas tersebut adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Asas ini mempunyai visi supaya pemerintah saat melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.

 

Contohnya saja sebagai tindakan aktif dan positif dari perbuatan pemerintahan yaitu penyelenggaraan kepentingan umum yang dimaksud tersebut. Tugas penyelenggaraan kepentingan umum seperti halnya saja tugas seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum wajib diutamakan ketimbang kepentingan individu, golongan, atau kepentingan daerah.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

satuhukum.com

osf.io

repository.umy.ac.id

legalstudies71.blogspot.com

bayudn26.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi