Artikel
Principle of Public Service
Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of Public Service.
Asas tersebut adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Asas ini mempunyai visi supaya pemerintah saat melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.
Contohnya saja sebagai tindakan aktif dan positif dari perbuatan pemerintahan yaitu penyelenggaraan kepentingan umum yang dimaksud tersebut. Tugas penyelenggaraan kepentingan umum seperti halnya saja tugas seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum wajib diutamakan ketimbang kepentingan individu, golongan, atau kepentingan daerah.
Referensi:
jurnalhukum.com
satuhukum.com
osf.io
repository.umy.ac.id
legalstudies71.blogspot.com
bayudn26.blogspot.com