Artikel
Principle of Reasonable or Prohibition of Artibtariness

Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of Reasonable or Prohibition of Artibtariness.
Asas ini mempunyai arti keadilan dan kewajaran. Tujuan dari asas tersebut dalam melakukan tindakannya, mengharuskan pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar/layak.
Asas keadilan yang dimaksud yaitu menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak setiap orang. Sementara asas kewajaran tersebut yaitu menekan supaya aktifitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat seperti agama, moral, adat istiadat, maupun nilai-nilai lainnya.
Referensi:
jurnalhukum.com
repo.unsrat.ac.id
leip.or.id
repository.umy.ac.id
coursehero.com






Informasi