Artikel

Principle of Motivation

Asas dalam hukum Administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of motivation atau asas motivasi.

 

Asas tersebut ditujukan pada setiap keputusan yang memiliki arti saat mengambil suatu keputusan pejabat administrasi negara/pemerintah wajib bersandar pada alasan/motivasi yang kuat, benar, adil dan jelas.

 

Muchsan seperti yang dikutip SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD mengemukakan bahwa sejarah munculnya istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik berawal pada tahun 1950 yaitu dibuatnya panitia de monchy di Nederland. Tugas dari panitia tersebut adalah membuat suatu laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur atau the general principles of good administration). Tujuan laporan ini memiliki visi untuk menghindari kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh administrasi negara dari peraturan yang berlaku.

 

Pasal 3:46 Awb mengatur mengenai asas pemberian motivasi/dasar sehingga menuntut adanya suatu motivasi atau dasar alasan yang baik agar dapat diketahui oleh pihak-pihak terkaitnya.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

media.neliti.com

bppk.kemenkeu.go.id

repository.umy.ac.id

leip.or.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi