Artikel

Gugatan Voluntair

Gugatan voluntair mempunyai arti sebagai salah satu jenis gugatan yang diajukan atas dasar permohonan ke pengadilan negari. Gugatan voluntair sebenarnya kurang cocok disebut sebagai suatu gugatan. Karena hal tersebut tidak mengandung sengketa. Justru lebih cocok disebut sebagai permohonan.

 

Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999, kemudian diubah lagi menjadi 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi:

“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan perdilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair”.

 

Ciri-ciri gugatan voluntair yaitu:

  1. Suatu masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
  2. Suatu masalah yang dimohonkan tidak mengandung sengketa;
  3. Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.
  4. Para pihak disebut Pemohon dan Termohon.

 

 

 

Referensi:

p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id

izinesia.id

pdb-lawfirm.id

doktorhukum.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi