Artikel

Asas Beracara Dikenakan Biaya

Asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata salah satunya yaitu asas beracara dikenakan biaya.

 

Asas tersebut ditegaskan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”.

 

Asas ini diatur dalam beberapa peraturan yaitu:

  • Pasal 121 ayat (4) HIR

“Memasukkan ke dalam daftar seperti di d~lam ayat pertama, tidak dilakukan, kalau belum dibayar lebih dahulu kepada panitera sejumlah uang yang akan diperhitungkan kelak yang banyaknya buat sementara ditaksir oleh ketua pengadilan negeri menurut keadaan untuk bea kantor kepaniteraan dan ongkos melakukan segala panggilan serta pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak dan harga meterai yang akan dipakai.”

  • Pasal 182 HIR

“Hukuman membayar biaya itu dapat meliputi tidak lebih dari:

  1. biaya kantor panitera dan biaya meterai, yang perlu dipakai dalam perkara itu;
  2. biaya saksi, orang ahli dan juru bahasa terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan pengertian bahwa fihak yang meminta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu kejadian itu, tidak dapat memperhitungkan bayaran kesaksian yang lebih itu kepada lawannya;
  3. biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim dan lain-lain;
  4. gaji pegawai yang disuruh melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat jurusita yang lain;
  5. biaya yang tersebut pada pasal 138, ayat keenam;
  6. gajih yang harus dibayar kepada panitera atau pegawai lain karena menjalankan keputusan;”
  • Pasal 183 HIR

“Banyaknya biaya perkara, yang dijatuhkan pada salah satu fihak harus disebutkan dalam keputusan.

Aturan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga uang, yang dijatuhkan pada satu fihak untuk dibayar kepada fihak yang lain”.

  • Pasal 145 ayat (4) RBg

“(s.d.t. dg. S. 1927-576.) pencatatan di dalam daftar -perti tersebut dalam ayat (1) tidak dilakukan sebelum kepada panitera dibayarkan sejumlah uang sebagai uang muka yang akan diperhitungkan kemudian dan oleh ketua pengadilan negeri dibuat anggaran sementara mengenai biaya kepaniteraan, panggilan-panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak serta meterai-meterai yang diperlukan. (IR. 121.)”.

  • Pasal 192 RBg

(1) Barangsiapa dikalahkan dalam perkaranya, dihukum untuk membayar biaya perkara.

(2) Biaya dapat diperhitungkan seturuhnya atau sebagian dalam sengketa antara suami-istri, keluarga sedarah dalam garis lurus, antara saudara- saudara laki-laki dan perempuan atau yang karena perkawinan dalam garis yang sama, dan di Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanulii sepanjang hukum waris dan di daerahnya mengikuti hukum waris Melayu, juga antara saudara laki-laki dan perempuan dari ibu serta kemenakan-kemenakan dari pihak ibu dan begitu juga jika para pihak masing-masing dalam beberapa hal dinyatakan ada kesalahannya.

(3) Dalam hal ada putusan sementara dan lain-lain yang mendahului putusan akhir, maka biaya dapat ditentukan dalam putusan akhir. (Rv. 58.)

(4) Biaya perkara yang diputus tanpa kehadiran tergugat menjadi tanggungan tergugat meskipun ia mungkin dapat dimenangkan dalam putusan perlawanan atau banding, kecuali jika pada pemeriksaan perlawanan atau pemeriksaan tingkat banding Ia ternyata tidak dipanggil dengan sepatutnya.

(5) Dalam hal seperti dimaksud dalam pasal 151, maka biaya-biaya yang disebabkan oleh panggilan ulang atas para tergugat yang tidak hadir, menjadi beban mereka, kecuali mereka tidak dipanggil dengan sempurna untuk datang di sidang pengadilan. (IR. 181.)

  • Pasal 193 RBg

Penghukuman dalam membayar biaya tidak boleh melebihi: (IR. 182.)

  1. biaya meterai yang diperlukan selama berlangsungnya perkara;
  2. biaya alat-alat bukti yang disebabkan oleh acara;
  3. biaya saksi-saksi, ahli dan juru bahasa, termasuk biaya penyumpahannya, dengan pengertian bahwa, jika satu pihak mengajukan lebih dari lima saksi atas satu peristiwa yang sama, maka tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan;
  4. biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan-perbuatan lain menurut hukum;
  5. upah para pegawai yang ditugaskan untuk melakukan panggilan dan pemberitahuan lainnya;
  6. biaya yang disebut dalam pasal 164 ayat (6);
  7. biaya kepaniteraan serta upah panitera dan pegawai-pegawai lain yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan, semuanya menurut tarip yang ada atau akan ditentukan oleh pemerintah atau jika hal itu tidak ada berdasarkan perkiraan ketua pengadilan negeri.
  • Pasal 194 RBg

Di dalam surat keputusan harus disebutkan:

  1. biaya perkara yang harus dibayar oleh suatu pihak, tidak termasuk biaya yang timbul sesudah ada putusan, dan hal ini, jika perlu, akan diperhitungkan kemudian oleh ketua;
  2. jumlah biaya, kerugian dan bunga, jika putusan itu mengandung penghukuman untuk membayarnya. (Rv. 607, 610; IR. 183.)

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

osf.io

peraturan.bpk.go.id

jdih.mahkamahagung.go.id

pta-jambi.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi