Artikel

Asas Hakim Pasif

Asas tersebut ditegaskan pada Pasal 178 HIR/Pasal 189 Rbg yang berbunyi:

“Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum;

yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.

Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan.

Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat”.

 

Asas hakim pasif diartikan oleh beberapa sarjana hukum yaitu hakim bersikap menunggu datangnya perkara yang diajukan oleh para pihak. Selain itu diartikan juga, asas hakim pasif sebagai hakim yang memegang peranan “tidak berbuat apa-apa”.

 

Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa:

“Asas hakim pasif tidak berkaitan dengan kepasifan total atau absolut dari hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bagi para pihak, tetapi berkaitan dengan ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim”.

 

 

 

 

Referensi:

media.neliti.com

jdih.mahkamahagung.go.id

heylawedu.id

menuruthukum.com

pa-padang.go.id

publikasiilmiah.unwahas.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi