Artikel

Asas Dapat Dilaksanakan

Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan asas ‘dapat dilaksanakan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.”.

 

Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas dapat dilaksanakan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.”.

 

 

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

peraturan.bpk.go.id

rendratopan.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi