Artikel

Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki Dan Materi Muatan

Pasal 5 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan asas ‘kesesuaian antara jenis dan materi muatan’ adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan harus benar benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang undangannya”.

 

Pasal 5 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan’ adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”.

 

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari:

  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

 

Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Hal tersebut diatur dalam Pasal 10-15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

 

 

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

peraturan.bpk.go.id

rendratopan.com

heylawedu.id

sumut.kemenkumham.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi