Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki Dan Materi Muatan

Pasal 5 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan asas ‘kesesuaian antara jenis dan materi muatan’ adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan harus benar benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang undangannya”.
Pasal 5 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan’ adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10-15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.bpk.go.id
rendratopan.com
heylawedu.id
sumut.kemenkumham.go.id