Artikel
Asas Kejelasan Tujuan

Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kejelasan tujuan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.
Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘kejelasan tujuan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.bpk.go.id
rendratopan.com