Artikel

Asas Kejelasan Tujuan

Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kejelasan tujuan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.

 

Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘kejelasan tujuan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

peraturan.bpk.go.id

rendratopan.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi