Asas Kebhinneka-Tunggal-Ikaan

Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) adalah moto atau semboyan negara Indonesia. Tertulis dilambang negara Indonesia pada Garuda Pancasila. Menjadi sebuah dasar dari perwujudan untuk persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
Pasal 2 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kebhinneka-tunggal-ikaan’ adalah bahwa Penanganan Konflik harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan serta kondisi khusus daerah dan budayanya, khususnya yang menyangkut masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Pasal 2 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kebhinnekatunggalikaan’ adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Referensi:
komnasham.go.id
syariah.radenintan.ac.id
slideshare.net






Informasi