Artikel

Asas Kebangsaan

Pasal 6 ayat (1) huruf (c) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kebangsaan’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

Pasal 2 huruf (c) Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yaitu Penanganan Konflik mencerminkan asas yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kebangsaan’ adalah bahwa Penanganan Konflik harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap memelihara prinsip negara kesatuan Republik Indonesia”.

 

 

 

 

Referensi:

flevin.com

komnasham.go.id

id.wikisource.org

rendratopan.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi