Artikel

Asas Monogami

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas monogami.

Monogami berasal dari bahasa Yunani yaitu monos yang berarti satu atau sendiri dan gamos yang berarti pernikahan) adalah kondisi hanya memiliki satu pasangan pada pernikahan.

Monogami menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah  sistem yang hanya memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur asas monogami yang berbunyi:

“Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

peraturan.bpk.go.id

kbbi.web.id

id.wikipedia.org

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi