Onsplitsbaarheid

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas onsplitsbaarheid.
Kata tersebut berasal dari bahasa Afrika. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan onsplitsbaarheid dari bahasa Afrika ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti tidak dapat dibagi. Kata tersebut memiliki persamaan yaitu tidak dapat dipisahkan.
Prinsip onsplitsbaarheid dilegitimasi Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang berbunyi:
“Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan ”.
Selain itu terdapat penjelasan tentang prinsip onsplitsbaarheid pada Pasal 2 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan sifat tidak dapat dibagi-bagi Hak Tanggungan adalah bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi”.
Pasal 1163 juga jelas menegaskan keberlakuan prinsip onsplitsbaarheid yang berbunyi:
“Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga”.
Kemudian pada Pasal 1160 juga terdapat prinsip onsplitsbaarheid yang berbunyi:
“Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun utangnya di antara para waris si berutang atau di antara para warisnya si berpiutang dapat dibagi-bagi”.
Referensi:
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
saplaw.top
coursehero.com
ardiarmandanu.com
ginanjarali.blogspot.com
pasalkuhp.blogspot.com






Informasi