Artikel

Pandnemer

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan pandnemer dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti seorang yg diberi cagar. Maksud arti tersebut secara umum bisa dibilang penerima gadai.

 

Hak pandnemer (penerima/pemegang gadai – kreditor) yaitu:

1) Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata

”Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berutang atau si pemberi gadai bercedera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat serat atas syarat-syarat yang lazin berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya daripada penjualan tersebut.”

2) Pasal 1156 KUH Perdata

“Bagaimanapun, apabila si berutang atau si pemberi gadai bercedera janji, si berpiutang dapat menuntut dimuka Hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh Hakim untuk melunasi utang beserta bunga dan biaya, atau pun Hakim, atas tuntutan si berpiutang, dapat mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada si berpiutang untuk suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta Bunga dan biaya.

Tentang hal penjualan barang gadai dalam hal-hal termaksud dalam pasal ini dan dalam pasal yang lalu, si berpiutang diwajibkan memberitahu si pemberi gadai selambat-lambatnya pada hari yang berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian atau pun suatu perhubungan telegrap, atau jika tidak demikian halnya, dengan pos yang berangkat pertama.

Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat berlaku sebagai suatu pemberitahuan yah sah.”

3) Pasal 1157 ayat (2) KUH Perdata

“Membayar biaya pokok dan sewa modal kepada pihak penerima gadai.”

4) Pasal 1158 ayat (1) KUHPerdata

“Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang padanya.”

5) Pasal 1159 ayat (1) KUHPerdata

“Selama penerima gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ia membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.”

 

 

 

 

Referensi:

jurnal.narotama.ac.id

butew.com

lsc.bphn.go.id

bplawyers.co.id

repository.uhn.ac.id

lontar.ui.ac.id

media.neliti.com

doktorhukum.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi