Oleh : Agoes Rajasa Siadari, S.H.
Awal mula populernya istilah douternement de pouvoir dikalangan dunia hukum berasal dari suatu badan peradilan yang secara khusus diperuntukan bagi penyelesaian sengketa administrasi Negara, yang terkenal dengan sebutan Conseil d’Etat yang terdapat di Perancis. Badan ini berfungsi sebagai penasihat administrasi maupun menjalankan fungsi peradilan. Badan ini berbentuk sebagai dewan tertinggi pemerintahan yang organis-administratif yang bernaung di bawah lingkungan kekuasaan perdana mentri sebagai puncak pimpinan pemerintahan, namun secara oprasional ada di atas pemerintah, sehingga dewan itu dapat menasihati dan membantu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang baik, dan jika perlu mengadili pemerintah terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum guna mempertahankan tertib administrasi yang sesuai dengan undang-undang.
Untuk mengetahui apa yang dimaksudkan dengan douternement de pouvoir, penulis kemukakan beberapa pendapat dari sarjana yang terkenal, yang antara lain; DR. E. Utrecht, S.H., Prof. DR. G. A. Van Poelje dan Prof. DR. Sudargo Gautama, S.H. DR. E. Utrecht, S.H. memberikan definisi tentang detournement de pouvoir adalah sebagai berikut: Adalah suatu perbuatan alat Negara yang tidak mempergunakan wewenangnya secara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh peraturan yang bersangkutan kepada wewenang itu. Kemudian Prof. DR. G. A. Van Poelje yang mengatakan; Bahwa administrasi negara wajib menjaga, agar tidak menggunakan wewenang-wewenangnya yang terang-terang untuk suatu tujuan lain dari pada tujuan untuk mana wewenang itu telah diberikan. Seperti juga Prof. DR. Sudargo Gautama, S.H. berpendapat “bahwa saya ingin mengemukakan dahulu suatu masalah yang berkaitan dengan soal yang akan dibicarakan sekarang ini, ialah masalah salah mempergunakan kekuasaan, dalam bahasa Perancis terkenal dengan istilah “detournement de pouvoir”, Pemerintah mempunyai kekuasaan menurut hukum administrasi untuk suatu tujuan tertentu, akan tetapi penguasa telah menggunakan kekuasaan ini untuk maksud lain”.
Dari ketiga uraian para ahli hukum tersebut diatas, maka dapatlah penulis katakana bahwa detournement de pouvoir itu adalah suatu perbuatan dari aparatur negra atau alat perlengkapan negarra yang menggunakan wewenang yang ada padanya tidak sesuai dengan aturan hukum yang memberikan dasar wewenang itu padanya. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, ada baiknya penulis kemukakan dua contoh mengenai apa atau yang bagaimana detournement de pouvoir itu? Pertama penulis ambil contoh dari Prof. DR. Sudargo Gautama, S.H. dimana beliau mengemukakan: “Penguasa menolak memberikan bantuan memberi surat izin mendirikan bangunan sebelum yang meminta izin itu menyerahkan dulu secara sukarela sebidang tanah kepeda pemerintah kota”.
Di dalam contoh itu jelas terlihat bahwa pemerintah Kota melakukan perbuatan yang sesuai dengan atau menjadi wewenangnya, akan tetapi pemerintah Kota mempergunakan wewenang yang ada padanya tidak sesuai dengan dasar pemberian wewenang itu yang dalam hal ini pemerintah Kota mengajukan syarat kepada si pemohon izin untuk menyerahkan sebidang tanah kepunyaan si pemohon.
Sehubungan dengan tindakan pemerintah Kota yang sedemikian itu, maka timbulah suatau pertanyaan, apakah ada hubungannya antara pemberian izin dengan penyerahan sebidang tanah kepada sipemberi izin, ataukah memang surat izin mendirikan bangunan itu harus ditukar dengan sebidang tanah?. Tentu saja jawaban penulis adalah “Tidak”, walaupun misalkan pada waktu itu pemerintah Kota sedang mengadakan pelebaran jalan namun tetap perbuatan pemerintah Kota itu tidak benar dan melanggar hukum, karena untuk pelebaran jalan yang mengambil tanah rakyat telah tersedia cara-cara tertentu yaitu dengan pembebasan ha katas tanah dan apabila cara itu tidak berhasil, maka pemerintah dapat mengambil jalan terakhir pencabutan hak.
Contoh yang kedua adalah contoh yang penulis temukan dalam bukunya DR. E. Utrecht, S.H. yaitu: “seorang walikota memberi perintah supaya semua tempat dansa (dancing) di kota harus didaftarkan, dan pendaftaran itu harus dipenuhi beberapa syarat istimewa. Oleh wali kota itu disusunlah secara istimewa sekali sehingga hanya tempat Dansa kepunyaan walikota itulah yang dapat memenuhinya syarat pendaftaran itu.” Atas dasar contoh tersebut di atas, apabila ternyata bahwa syarat-syarat pendaftaran tersebut disusun oleh walikota yang maksudnya adalah justruk untuk mencegah dan sekaligus pula bermaksud untuk mengakhiri persaingan yang telah lama berlangsung dengan rumah dansa kepunyaan walikota, maka jelaslah bahwa si Walikota itu telah mempergunakan wewenang yang ada padanya untuk tujuan yang lain.
Dari kedua contoh tersebut di atas, dalam suatu Negara yang menyatakan bahwa negaranya adalah Negara hukum, maka perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan penyalahgunaan wewenang itu oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang tidak pantas. Atas dasar uraian-uraian di atas itulah, penuis berasumsi bahwa detournement de pouvoir itu terjadi masih dalam lingkungan wewenangnya, namun wewenangnya itu dipergunakan untuk maksud yang lain.
Untuk lebih memperjelas lagi pengertian detournement de pourvoir, maka penulis kemukakan pendapat dari DR. R. Wirjono Projodikoro, S.H. yang mengatakan bahwa: “Tindakan badan-badan pemerintah ini semua menurut pelbagai aturan yang semuala sudah ditetapkan oleh atau atas kuasa undang-undang, Mengingat hal ini, sudah dapat dikatakan, bahwa salah satu ukuran bagi apa yang dianggap patut dilakukan oleh badan-badan pemerintah ialah apa tindakan pemerintah itu sesuai dengan maksud tujuan tersebut”. Dengan lain perkataan perbuatan alat perlengkapan pemerintah dapat dianggap tidak pantas dalam masyarakat, apabila pemerintah mempergunakan kekuasaan menurut Hukum Tata Usaha Pemerintah untuk suatu tujuan yang tidak dimaksudkan oleh hukum public itu, atau dalam bahasa Perancis kalau ada “detournement de pouvoir”.
Catatanan : Penulis menyelesaikan jenjang Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung tahun 1986, sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Tasikmalaya Pertama dan kini menjadi Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Tasikmalaya
One Comment