Pandrecht

Asas tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan pandrecht dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti sumpah. Dalam dunia hukum arti tersebut adalah hukum gadai.
Pandrecht (hukum gadai) ada dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Menurut pasal 1150 KUH Perdata yang berbunyi:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”
Pasal 1133 KUHPerdata juga menyebutkan tentang pandrecht yang berbunyi:
“Hal untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik. Perihal gadai dan hipotik diatur dalam bab ke dua puluh dan ke dua puluh satu buku ini.”
Pasal 1134 KUHPerdata mengatur lebih lanjut tentang pandrecht yang berbunyi:
“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh undang-undang ditentukan sebaliknya.”
Obyek dari pandrecht (hukum gadai) adalah benda bergerak (lichamelijke zaken). Contohnya surat berharga seperti:
- Atas bawa (aan tonder)
- Atas perintah (aan order)
- Atas nama (oop naam)
Referensi:
yuridis.id
iusyusephukum.blogspot.com
pta-kupang.go.id
elwildan.wordpress.com
dictio.id
ninyasminelisasih.com






Informasi