Artikel

Dwingend Recht

Hukum perdata dan hukum acara perdata dilandaskan pada beberapa asas, salah satunya yaitu asas hukum benda yang bersifat dwingend recht.

 

Asas tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan dwingend recht dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti hukum wajib. Dalam dunia hukum persamaan kata tersebut adalah imperative (memaksa).

 

Ada beberapa aturan yang bersifat dwingend recht yaitu:

  • Pasal 1266 KUHPerdata:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.”

  • Pasal 1267 KUHPerdata:

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

  • UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

“Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.”

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

pphbi.com

kennywiston.com

hukumonline.com

e-jurnal.peraturan.go.id

ninyasminelisasih.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi