Zakenrecht

Hukum perdata dan hukum acara perdata dilandaskan pada beberapa asas, salah satunya yaitu asas zakenrecht.
Asas tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan zakenrecht dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti hukum bisnis. Arti bisnis tersebut dalam dunia hukum lebih merujuk pada benda.
Zakenrecht (hukum benda) terdapat pada Pasal 509 KUHPerdata yaitu:
“Benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.”
Pengertian tentang benda dan hukum benda menurut para ahli yaitu:
- Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo
“Yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik). Sedangkan hukum kebendaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.”
- Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
“Pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang (dapat ditangkap dengan panca indera, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga. Sedangkan yang diatur dalam hukum benda ialah pertama-tama mengatur pengertian benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.”
- Menurut Prof. Subekti
“Perkataan benda (zaak) dalam anti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah sebagai barang yang dapat terlihat saja.”
- Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn
“Benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakekat benda (zaak) adalah sesuatu hakekat yang diberikan oleh hukum obyektif. Sedangkan hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.”
Selain itu, zaak (benda) mempunyai arti lain yaitu:
- Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer).
- Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KUHPer).
- Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer).
- Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer).
Hukum benda di atur di dalam:
- Buku ke II KUHPerdata
- UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
- UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- UU N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Referensi:
jurnalhukum.com
muisumut.com
ninyasminelisasih.com






Informasi