Oportunitas

Asas oportunitas berhubungan dengan Pasal 35 c Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan meski bukan menjelaskan tentang definisinya yang berbunyi:
“Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum.”
Andi Hamzah menulis Pasal 32C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan dengan tegas menyatakan asas oportunitas itu dianut di Indonesia yang berbunyi :
“Jaksa Agung dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum”.
Menurut A.Z. Abidin dalam perumusan tentang asas oportunitas yaitu:
“Asas hukum yang memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum.”
Pedoman Pelaksanaan KUHAP (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP) menjelaskan tentang asas oportunitas yaitu:
“Dengan demikian kriteria “demi kepentingan umum” dalam penerapan asas oportunitas di negara kita adalah didasarkan untuk kepentingan negara dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan masyarakat.”
Menurut Hakim Agung Helge Röstad (UNAFEI Report, 1986) menjelaskan tentang kejaksaan Norwegia menganut asas oportunitas sejak tahun 1887 dengan memberikan diskresi yang luas sekali kepada para Jaksa. Para Jaksa di Norwegia bahkan boleh menjatuhkan hukuman di luar pengadilan.
Ternyata negara Belanda juga menganut asas oportunitas sesuai Pasal 167 ayat (2) Ned.SV walaupun samar, yang mengatur tentang kemungkinan dilekatkannya syarat pada penerapan asas itu. Namun pada prakteknya, hal ini selalu diterapkan oleh penuntut umum sebagai hukum tidak tertulis.
Referensi:
jurnalhukum.com
bphn.go.id
doktorhukum.com
media.neliti.com






Informasi