Artikel

Asas Kewarganegaraan

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas kewarganegaraan.

Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.

Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634 pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.

 

Status UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini mulai berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari:

  • Pasal 20
  • Pasal 21
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28B ayat (2)
  • Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4)
  • Pasal 28E ayat (1)
  • Pasal 28I ayat (2)
  • Pasal 28J

 

Jenis asas kewarganegaraan yaitu:

(1) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

  • Asas Ius Sanguinis
  • Asas Ius Soli

(2) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

  • Asas Persamaan Hukum
  • Asas Persamaan Derajat

 

Sementara berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan yaitu:

  1. Asas Ius Sanguinis
  2. Asas Ius Soli
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jogloabang.com

detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi