Droit De Suite

Droit de suite berasal dari bahasa Perancis. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Droit de suite dari bahasa Perancis ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti yaitu hak jual kembali. Tapi dalam bahasa belanda persamaanya adalah Zaaksgevolg yang mempunyai arti hak kebendaan hak yang mengikuti benda itu dimana pun berada.
Droit de Suite adalah salah satu ciri kebendaan, yaitu suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun. Seperti yang diutarakan oleh Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya “Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan)” (hal. 52). Bahwa :
“Droit de Suite merupakan salah satu ciri kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak)”.
Ternyata jaminan fidusia berlaku prinsip Droit de Suite sesuai yang terdapat pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa:
“Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia”
Jika konteksnya dilihat dari hak tanggungan maka terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang berbunyi:
“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada”.
Referensi:
gresnews.com
bphn.go.id
putusan3.mahkamahagung.go.id