Pacta Sunt Servanda

Hukum perdata dan hukum acara perdata dilandaskan pada beberapa asas, salah satunya adalah asas Pacta Sunt Servanda.
Asas tersebut berasal dari bahasa latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan pacta sunt servanda dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti perjanjian harus ditepati.
Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian berhubungan dengan pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa :
“Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pacta sunt servanda terkait pada Pasal 1338 KUH Perdata dalam suatu perjanjian yang sah dengan itikad baik yaitu:
- Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
- Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
- Menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketentuan asas tersebut berlaku jika kedudukan para pihak tidak seimbang. Tapi jika kedudukan para pihak seimbang maka undang-undang memberi perlindungan bahwa perjanjian itu dapat dibatalkan. Bisa atas tuntutan para pihak yang dirugikan, kecuali dapat dibuktikan pihak yang dirugikan menyadari sepenuhnya akibat yang timbul.
Referensi:
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
pn-bandaaceh.go.id
blogmhariyanto.blogspot.com
smartlegalacademy.id
silo-lawyer.com
doktorhukum.com
ejournal.unsrat.ac.id






Informasi