Culpabilitas

Ada asas yang menjadi pokok dari hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya adalah asas Culpabilitas.
Asas tersebut berasal dari bahasa latin. Culpa yang berarti lalai atau alpa. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Culpabilitas dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti kesalahan. Sebenarnya jika diartikan secara hukum asas tersebut yaitu tiada pidana tanpa kesalahan.
Asas Culpabilitas juga dikenal dengan sebutan sebagai berikut:
- geen straaf zonder schuld
- Nulla poena sine culpa
- actus non facit reum
- nisi mens sit rea
Asas culpabilitas terdapat Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Referensi:
jurnalhukum.com
dpr.go.id
saplaw.top
kennywiston.com






Informasi