Artikel

Presumption of Innocence

Ada asas yang menjadi pokok dari hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c menjelaskan tentang asas praduga tak bersalah yaitu :

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yangmenyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 juga mengatur tentang asas praduga tak bersalah pada Pasal 8 ayat (1) yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajibdianggap tidak bersalan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakankesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menentukan penahanan.

Menurut Topo, penahanan tidak melanggar asas praduga tak bersalah pada Konvensi HAM Eropa Tahun 1950. Selain itu dalam Konvensi HAM Eropa Tahun 1950 pada Pasal 6 ayat (2) dan hak kebebasan pada Pasal 5 ayat (1) terdapat asas praduga tak bersalah.

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

mkri.id

putusan3.mahkamahagung.go.id

dewanpers.or.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi