Artikel

Ne Bis Vexari Rule

Ada salah satu asas yang menjadi landasan dari berlakunya hukum administrasi di Indonesia yaitu Ne Bis Vexari Rule.

Asas tersebut berasal dari bahasa latin. Ne Bis berarti tidak dua kali sedangkan Vexari adalah dikenakan. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Ne Bis Vexari Rule dari bahasa latin ke bahasa indonesia maka akan muncul arti yaitu ‘tidak dua kali dalam waktu yang sama’.

Ne Bis Vexari Rule ditegaskan pada Pasal 76 ayat (1) dimana seseorang tidak boleh dituntut 2 kali karena perbuatannya yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam UUD 1945 ternyata telah memasukan asas Ne Bis Vexari Rule secara khusus untuk Hukum Perpajakan. Asas tersebut terdapat pada Pasal 23 A yaitu:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

id.linkedin.com

hukumonline.com

Related Articles

One Comment

  1. ijin menambah, makna dari “Ne Bis Vexari Rule” bermakna setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan peraturan perundangan yang ada. benar bahwa ini berkaitan dengan hukum perpajakan dan sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945.

    Salam,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi