Artikel

Asas Kebebasan Berkontrak

Hukum perdata dan hukum acara perdata dilandaskan pada beberapa asas salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak.

Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata terdapat suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak).

Asas tersebut juga sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian meliputi:

  • Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
  • Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang

Ada pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang disimpulkan pada Pasal 1338 ayat (3) yaitu:

“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (contractus bonafideikontrak berdasarkan itikad baik)”.

Pasal 1338 ayat (3) tersebut disangkut pautkan dengan Pasal 1339 KUH Perdata yaitu:

“Perjanjian tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian dituntut berdasarkan kepatutan, kebiasaan, atau Undang-Undang.

 

 

 

Referensi:

pn-bandaaceh.go.id

jurnalhukum.com

dslalawfirm.com

media.neliti.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi